Pasal 40
BAB 12 — PEMBERDAYAAN ORMAS
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan
pemberdayaan Ormas untuk meningkatkan kinerja dan menjaga keberlangsungan hidup Ormas.
(2) Dalam melakukan pemberdayaan Ormas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menghormati dan mempertimbangkan aspek sejarah, rekam jejak, peran, dan integritas Ormas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(3) Pemberdayaan Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
- fasilitasi kebijakan;
- penguatan kapasitas kelembagaan; dan
- peningkatan kualitas sumber daya manusia.
(4) Fasilitasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a berupa peraturan perundang-undangan yang mendukung pemberdayaan Ormas.
(5) Penguatan . . .
(5) Penguatan kapasitas kelembagaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b dapat berupa:
- penguatan manajemen organisasi;
- penyediaan data dan informasi;
- pengembangan kemitraan;
- dukungan keahlian, program, dan pendampingan;
- penguatan kepemimpinan dan kaderisasi;
- pemberian penghargaan; dan/atau
- penelitian dan pengembangan.
(6) Peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c dapat berupa:
- pendidikan dan pelatihan;
- pemagangan; dan/atau
- kursus.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan Ormas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
