UU
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 39
BAB 11 — BADAN USAHA ORMAS
(1) Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan keberlangsungan
hidup organisasi, Ormas berbadan hukum dapat mendirikan badan usaha.
(2) Tata kelola badan usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam AD dan/atau ART.
(3) Pendirian badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
