UU
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 38
(1) Dalam hal Ormas menghimpun dan mengelola dana dari
iuran anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a, Ormas wajib membuat laporan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan standar akuntansi secara umum atau sesuai dengan AD dan/atau ART.
(2) Dalam hal Ormas menghimpun dan mengelola
bantuan/sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b, Ormas wajib mengumumkan laporan keuangan kepada publik secara berkala.
(3) Sumber keuangan Ormas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
