UU
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 42
BAB 12 — PEMBERDAYAAN ORMAS
(1) Pemerintah membentuk sistem informasi Ormas untuk
meningkatkan pelayanan publik dan tertib administrasi.
(2) Sistem informasi Ormas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikembangkan oleh kementerian atau instansi terkait yang dikoordinasikan dan diintegrasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(3) Ketentuan . . .
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi Ormas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
