UU
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 35
BAB 9 — AD DAN ART ORMAS
(1) Setiap Ormas yang berbadan hukum dan yang terdaftar
wajib memiliki AD dan ART.
(2) AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
paling sedikit:
- nama dan lambang;
- tempat kedudukan;
- asas, tujuan, dan fungsi;
- kepengurusan;
- hak dan kewajiban anggota;
- pengelolaan keuangan;
- mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal; dan
- pembubaran organisasi.
Bagian Kedua Perubahan AD dan ART Ormas
