UU
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 36
BAB 9 — AD DAN ART ORMAS
(1) Perubahan AD dan ART dilakukan melalui forum tertinggi
pengambilan keputusan Ormas.
(2) Perubahan AD dan ART sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dilaporkan kepada kementerian, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak terjadinya perubahan AD dan ART.
BAB X . . .
KEUANGAN
