UU
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 34
BAB 8 — KEANGGOTAAN
(1) Setiap anggota Ormas memiliki hak dan kewajiban yang
sama.
(2) Hak dan kewajiban anggota Ormas diatur dalam AD
dan/atau ART.
BAB IX . . .
Bagian Kesatu Umum
