UU
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 33
BAB 8 — KEANGGOTAAN
(1) Setiap warga negara Indonesia berhak menjadi anggota
Ormas.
(2) Keanggotaan Ormas bersifat sukarela dan terbuka.
(3) Keanggotaan Ormas diatur dalam AD dan/atau ART.
