UU
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 32
BAB 7 — ORGANISASI, KEDUDUKAN, DAN KEPENGURUSAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi, kedudukan, dan kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 sampai dengan Pasal 31 diatur dalam AD dan/atau
ART.
