UU
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 29
BAB 7 — ORGANISASI, KEDUDUKAN, DAN KEPENGURUSAN
(1) Kepengurusan Ormas di setiap tingkatan dipilih secara
musyawarah dan mufakat.
(2) Kepengurusan Ormas di setiap tingkatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
- 1 (satu) orang ketua atau sebutan lain;
- 1 (satu) orang sekretaris atau sebutan lain; dan
- 1 (satu) orang bendahara atau sebutan lain.
(3) Kepengurusan Ormas di setiap tingkatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertugas dan bertanggung jawab atas pengelolaan Ormas.
