UU
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 28
BAB 7 — ORGANISASI, KEDUDUKAN, DAN KEPENGURUSAN
Ormas berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam AD.
Bagian Ketiga Kepengurusan
BAB 7 — ORGANISASI, KEDUDUKAN, DAN KEPENGURUSAN
Ormas berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam AD.
Bagian Ketiga Kepengurusan