UU
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 27
BAB 7 — ORGANISASI, KEDUDUKAN, DAN KEPENGURUSAN
Ormas dapat melakukan kegiatan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Kedudukan
