UU
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 30
BAB 7 — ORGANISASI, KEDUDUKAN, DAN KEPENGURUSAN
(1) Struktur kepengurusan, sistem pergantian, hak dan
kewajiban pengurus, wewenang, pembagian tugas, dan hal lainnya yang berkaitan dengan kepengurusan diatur dalam AD dan/atau ART.
(2) Dalam hal terjadi perubahan kepengurusan, susunan
kepengurusan yang baru diberitahukan kepada kementerian, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya perubahan kepengurusan.
