UU
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 20
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN
Ormas berhak:
- mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan terbuka;
- memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan lambang Ormas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi;
- melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi;
- mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi; dan
- melakukan kerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Ormas lain, dan pihak lain dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan organisasi.
