UU
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 19
BAB 5 — PENDAFTARAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan pendataan Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16,
BAB 5 — PENDAFTARAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan pendataan Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16,