UU
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 18
BAB 5 — PENDAFTARAN
(1) Dalam hal Ormas tidak berbadan hukum yang tidak
memenuhi persyaratan untuk diberi surat keterangan terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan pendataan sesuai dengan alamat dan domisili.
(2) Pendataan Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh camat atau sebutan lain.
(3) Pendataan Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- nama dan alamat organisasi;
- nama pendiri;
- tujuan dan kegiatan; dan
- susunan pengurus.
