UU
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 21
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN
Ormas berkewajiban:
- melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi;
- menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat;
- menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat;
- melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel; dan
- berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara.
BAB VII . . .
Bagian Kesatu Organisasi
