UU
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 15
BAB 5 — PENDAFTARAN
(1) Ormas berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah
mendapatkan pengesahan badan hukum.
(2) Pendaftaran Ormas berbadan hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal telah memperoleh status badan hukum, Ormas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memerlukan surat keterangan terdaftar.
