UU
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 16
BAB 5 — PENDAFTARAN
(1) Pendaftaran Ormas yang tidak berbadan hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dilakukan dengan pemberian surat keterangan terdaftar.
(2) Pendaftaran Ormas yang tidak berbadan hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi persyaratan:
- akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD atau AD dan ART;
- program kerja;
- susunan pengurus;
- surat keterangan domisili;
- nomor pokok wajib pajak atas nama Ormas;
- surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan; dan
- surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.
(3) Surat keterangan terdaftar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan oleh:
- Menteri bagi Ormas yang memiliki lingkup nasional;
- gubernur bagi Ormas yang memiliki lingkup provinsi; atau
- bupati/walikota bagi Ormas yang memiliki lingkup kabupaten/kota.
