UU
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 14
(1) Dalam upaya mengoptimalkan peran dan fungsinya, Ormas
dapat membentuk suatu wadah berhimpun.
(2) Wadah berhimpun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak harus tunggal, kecuali ditentukan lain dalam undang- undang.
