UU
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 11
(1) Ormas berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) huruf a dapat berbentuk:
- perkumpulan; atau
- yayasan.
(2) Ormas berbadan hukum perkumpulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a didirikan dengan berbasis anggota.
(3) Ormas berbadan hukum yayasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b didirikan dengan tidak berbasis anggota.
