UU
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 12
(1) Badan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1) huruf a didirikan dengan memenuhi
persyaratan:
- akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD dan ART;
- program . . .
- program kerja;
- sumber pendanaan;
- surat keterangan domisili;
- nomor pokok wajib pajak atas nama perkumpulan; dan
- surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan.
(2) Pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan dilakukan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(3) Pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah meminta pertimbangan dari instansi terkait.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai badan hukum
perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan undang-undang.
