UU
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 10
(1) Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat
berbentuk:
- badan hukum; atau
- tidak berbadan hukum.
(2) Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
- berbasis anggota; atau
- tidak berbasis anggota.
