UU
PERKOPERASIAN
Pasal 98
(1) Menteri melakukan pemeriksaan terhadap Koperasi, dalam
hal:
- Koperasi membatasi keanggotaan atau menolak permohonan untuk menjadi Anggota atas orang perseorangan yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar;
- Koperasi tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan dalam waktu 2 (dua) tahun berturut-turut;
- kelangsungan usaha Koperasi sudah tidak dapat diharapkan; dan/atau
- terdapat dugaan kuat bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak mengelola administrasi keuangan secara benar.
(2) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d Menteri dapat menunjuk Akuntan Publik.
(3) Biaya yang timbul sehubungan dengan kegiatan
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Menteri menyampaikan salinan laporan pemeriksaan
kepada Koperasi yang bersangkutan dan kepada pihak yang berkepentingan.
