UU
PERKOPERASIAN
Pasal 97
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96
dilakukan melalui pelaporan, pemantauan, dan evaluasi terhadap Koperasi.
(2) Kegiatan pengawasan melalui pelaporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
- meneliti laporan pertanggungjawaban tahunan, dokumen-dokumen, dan keputusan-keputusan Rapat Anggota;
- meminta untuk hadir dalam Rapat Anggota; dan/atau
- memanggil Pengurus untuk diminta keterangan mengenai perkembangan Koperasi.
(3) Kegiatan pengawasan melalui pemantauan dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengamati dan memeriksa laporan.
(4) Apabila dari hasil pemantauan dan evaluasi terbukti
terjadi penyimpangan, Menteri wajib mengambil langkah penyelesaian sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Bagian . . .
Bagian Kedua Pemeriksaan
