UU
PERKOPERASIAN
Pasal 82
(1) Setiap Koperasi mencantumkan jenis Koperasi dalam
Anggaran Dasar.
(2) Jenis Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada kesamaan kegiatan usaha dan/atau kepentingan ekonomi Anggota.
Pasal 83 . . .
