UU
PERKOPERASIAN
Pasal 81
(1) Dana Cadangan dikumpulkan dari penyisihan sebagian
Selisih Hasil Usaha.
(2) Koperasi harus menyisihkan Surplus Hasil Usaha untuk
Dana Cadangan sehingga menjadi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari nilai Sertifikat Modal Koperasi.
(3) Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
belum mencapai jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) hanya dapat dipergunakan untuk menutup kerugian
Koperasi.
