UU
PERKOPERASIAN
Pasal 79
(1) Dalam hal terdapat Defisit Hasil Usaha, Koperasi dapat
menggunakan Dana Cadangan.
(2) Penggunaan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan berdasarkan Rapat Anggota.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam hal Dana Cadangan yang ada tidak cukup untuk
menutup Defisit Hasil Usaha, defisit tersebut diakumulasikan dan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Koperasi pada tahun berikutnya.
