Pasal 78
Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “sebanding dengan transaksi usaha“ adalah Surplus Hasil Usaha bagian Anggota besar kecilnya ditentukan berdasarkan transaksi tiap-tiap Anggota kepada Koperasinya. Huruf b Yang dimaksud dengan “sebanding dengan Sertifikat Modal Koperasi yang dimiliki” adalah Surplus Hasil Usaha bagian Anggota didasarkan kepada jumlah keseluruhan Sertifikat Modal yang dimiliki oleh seorang Anggota. Jumlah keseluruhan Sertifikat Modal Koperasi yang dimiliki Anggota, dapat berupa Sertifikat Modal Koperasi awal yang wajib dimiliki secara minimum, Sertifikat Modal Koperasi tambahan, Sertifikat Modal Koperasi warisan, dan/atau Sertifikat Modal Koperasi yang berasal dari pembelian Sertifikat Modal Koperasi milik Anggota lain. Huruf c Yang dimaksud dengan ”bonus” adalah tambahan imbalan atau gaji yang diberikan sebagai bagian dari Surplus Hasil Usaha untuk meningkatkan gairah kerja Pengawas, Pengurus, dan karyawan Koperasi. Besarnya bonus ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Anggota. Huruf d Yang dimaksud dengan “dana pembangunan Koperasi” adalah dana yang dihimpun dari Koperasi oleh dewan Koperasi Indonesia untuk memajukan organisasi. Huruf e Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
