UU
PERKOPERASIAN
Pasal 53
(1) Pengawas dapat diberhentikan berdasarkan keputusan
Rapat Anggota dengan menyebutkan alasannya.
(2) Keputusan untuk memberhentikan Pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat ditetapkan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam Rapat Anggota, kecuali yang bersangkutan menerima keputusan pemberhentian tersebut.
(3) Ketentuan . . .
(3) Ketentuan mengenai tanggung jawab Pengawas atas
kesalahan dan kelalaiannya yang diatur dalam Undang- Undang ini tidak mengurangi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
