UU
PERKOPERASIAN
Pasal 52
(1) Dalam melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf c, Pengawas dapat meminta bantuan kepada Akuntan Publik untuk melakukan jasa audit terhadap Koperasi.
(2) Penunjukan Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Rapat Anggota.
