UU
P E L A Y A R A N
Pasal 97
BAB 7 — KEPELABUHANAN
(1) Pelabuhan laut hanya dapat dioperasikan setelah selesai
dibangun dan memenuhi persyaratan operasional serta memperoleh izin.
(2) Izin mengoperasikan pelabuhan laut diberikan oleh:
- Menteri untuk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul; dan
- gubernur atau bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan.
