UU
P E L A Y A R A N
Pasal 96
BAB 7 — KEPELABUHANAN
(1) Pembangunan pelabuhan laut dilaksanakan berdasarkan izin
dari:
Menteri untuk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul; dan
gubernur atau bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan.
(2) Pembangunan pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis kepelabuhanan, kelestarian lingkungan, dan memperhatikan keterpaduan intra- dan antarmoda transportasi.
