UU
P E L A Y A R A N
Pasal 98
BAB 7 — KEPELABUHANAN
(1) Pembangunan pelabuhan sungai dan danau wajib
memperoleh izin dari bupati/walikota.
(2) Pembangunan . . .
PRESIDEN
(2) Pembangunan pelabuhan sungai dan danau sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan persyaratan teknis kepelabuhanan, kelestarian lingkungan, dengan memperhatikan keterpaduan intra- dan antarmoda transportasi.
(3) Pelabuhan sungai dan danau hanya dapat dioperasikan setelah
selesai dibangun dan memenuhi persyaratan operasional serta memperoleh izin.
(4) Izin mengoperasikan pelabuhan sungai dan danau
diberikan oleh bupati/walikota.
