Pasal 91
BAB 7 — KEPELABUHANAN
(1) Kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa
kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat
(1) pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial
dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan sesuai dengan jenis izin usaha yang dimilikinya.
(2) Kegiatan pengusahaan yang dilakukan oleh Badan Usaha
Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk lebih dari satu terminal.
(3) Kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) pada pelabuhan yang belumdiusahakan secara komersial dilaksanakan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan.
(4) Dalam . . .
PRESIDEN
(4) Dalam keadaan tertentu, terminal dan fasilitas pelabuhan
lainnya pada pelabuhan yang diusahakan Unit Penyelenggara Pelabuhan dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan perjanjian.
(5) Kegiatan jasa terkait dengan kepelabuhanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) dapat dilakukan oleh orang perseorangan warga negara Indonesia dan/atau badan usaha.
