Pasal 90
BAB 7 — KEPELABUHANAN
(1) Kegiatan pengusahaan di pelabuhan terdiri atas
penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan dan jasa terkait dengan kepelabuhanan.
(2) Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang.
(3) Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan
barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambat;
penyediaan . . .
PRESIDEN
penyediaan dan/atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air bersih;
penyediaan dan/atau pelayanan fasilitas naik turun penumpang dan/atau kendaraan;
penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dan peti kemas;
penyediaan dan/atau pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, alat bongkar muat, serta peralatan pelabuhan;
penyediaan dan/atau pelayanan jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering, dan Ro-Ro;
penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang;
penyediaan dan/atau pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi barang; dan/atau
penyediaan dan/atau pelayanan jasa penundaan kapal.
(4) Kegiatan jasa terkait dengan kepelabuhanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan yang menunjang kelancaran operasional dan memberikan nilai tambah bagi pelabuhan.
