UU
P E L A Y A R A N
Pasal 89
BAB 7 — KEPELABUHANAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 4 Kegiatan Pengusahaan di Pelabuhan
