UU
P E L A Y A R A N
Pasal 88
BAB 7 — KEPELABUHANAN
(1) Dalam mendukung kawasan perdagangan bebas dapat
diselenggarakan pelabuhan tersendiri.
(2) Penyelenggaraan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kawasan perdagangan bebas.
(3) Pelaksanaan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran pada
pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang- Undang ini.
