UU
P E L A Y A R A N
Pasal 87
BAB 7 — KEPELABUHANAN
Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan tanggung jawab:
menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, dan alur-pelayaran;
menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran;
menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan;
menyusun . . .
PRESIDEN
- menyusun Rencana Induk Pelabuhan, serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan;
- menjamin kelancaran arus barang; dan
- menyediakan fasilitas pelabuhan.
