UU
P E L A Y A R A N
Pasal 92
BAB 7 — KEPELABUHANAN
Kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang
dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 91 ayat (1) dilakukan berdasarkan konsesi atau
bentuk lainnya dari Otoritas Pelabuhan, yang dituangkan dalam
perjanjian.
Paragraf 5 Badan Usaha Pelabuhan
