UU
P E L A Y A R A N
Pasal 83
BAB 7 — KEPELABUHANAN
(1) Untuk melaksanakan fungsi pengaturan dan pembinaan,
pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) huruf a Otoritas Pelabuhan mempunyai tugas dan tanggung jawab:
- menyediakan lahan daratan dan perairan pelabuhan;
- menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur-pelayaran, dan jaringan jalan;
- menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran;
- menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
- menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan;
- menyusun Rencana Induk Pelabuhan, serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan;
- mengusulkan tarif untuk ditetapkan Menteri, atas penggunaan perairan dan/atau daratan, dan fasilitas pelabuhan yang disediakan oleh Pemerintah serta jasa kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh Otoritas Pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- menjamin kelancaran arus barang.
(2) Selain tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Otoritas Pelabuhan melaksanakan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang diperlukan oleh pengguna jasa yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan.
Pasal 84 . . .
PRESIDEN
