UU
P E L A Y A R A N
Pasal 84
BAB 7 — KEPELABUHANAN
Untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Otoritas Pelabuhan mempunyai wewenang:
- mengatur dan mengawasi penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan;
- mengawasi penggunaan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan;
- mengatur lalu lintas kapal ke luar masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal; dan
- menetapkan standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan.
