Pasal 82
BAB 7 — KEPELABUHANAN
(1) Otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat
(1) huruf a dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 81 ayat (1) huruf b dibentuk dan bertanggung jawab kepada:
- Menteri untuk Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah; dan
- gubernur atau bupati/walikota untuk Unit Penyelenggara Pelabuhan pemerintah daerah.
(3) Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dibentuk untuk 1 (satu) atau beberapa pelabuhan.
(4) Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berperan sebagai wakil Pemerintah untuk memberikan konsesi atau bentuk lainnya kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan pengusahaan di pelabuhan yang dituangkan dalam perjanjian.
(5) Hasil . . .
PRESIDEN
(5) Hasil konsesi yang diperoleh Otoritas Pelabuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan pendapatan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81
ayat (1) huruf a dalam pelaksanaannya harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
