UU
P E L A Y A R A N
Pasal 81
BAB 7 — KEPELABUHANAN
(1) Penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 80 ayat (3) yaitu terdiri atas:
- Otoritas Pelabuhan; atau
- Unit Penyelenggara Pelabuhan.
(2) Otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dibentuk pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.
(3) Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud ayat
(1) huruf b dibentuk pada pelabuhan yang belum
diusahakan secara komersial.
(4) Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat merupakan Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah dan Unit Penyelenggara Pelabuhan pemerintah daerah.
