Pasal 80
BAB 7 — KEPELABUHANAN
(1) Kegiatan pemerintahan di pelabuhan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 79 meliputi:
- pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan;
- keselamatan dan keamanan pelayaran; dan/atau
- kepabeanan;
- keimigrasian;
- kekarantinaan.
(2) Selain kegiatan pemerintahan di pelabuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdapat kegiatan pemerintahan lainnya yang keberadaannya bersifat tidak tetap.
(3) Pengaturan dan pembinaan, pengendalian, Dan pengawasan
kegiatan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan oleh penyelenggara pelabuhan.
(4) Fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran sebagaimana
dimaksud ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Syahbandar. ngsi kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3 . . .
PRESIDEN
Paragraf 3 Penyelenggara Pelabuhan
