UU
P E L A Y A R A N
Pasal 79
BAB 7 — KEPELABUHANAN
Kegiatan pemerintahan dan pengusahaan di pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 diselenggarakan secara terpadu dan terkoordinasi.
Paragraf 2
Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan
