UU
P E L A Y A R A N
Pasal 8
BAB 5 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
(1) Kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh
perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh Awak Kapal berkewarganegaraan Indonesia.
(2) Kapal asing dilarang mengangkut penumpang dan/atau
barang antarpulau atau antarpelabuhan di wilayah perairan Indonesia.
