UU
P E L A Y A R A N
Pasal 7
BAB 5 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
Angkutan laut terdiri atas:
- angkutan laut dalam negeri;
- angkutan laut luar negeri;
- angkutan laut khusus; dan
- angkutan laut pelayaran-rakyat.
Paragraf 2 Angkutan Laut Dalam Negeri
