UU
P E L A Y A R A N
Pasal 6
BAB 5 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
Jenis angkutan di perairan terdiri atas:
- angkutan laut;
- angkutan sungai dan danau; dan
- angkutan penyeberangan.
Bagian Kedua . . .
PRESIDEN
Bagian Kedua Angkutan Laut
Paragraf 1 Jenis Angkutan Laut
