Pasal 9
BAB 5 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
(1) Kegiatan angkutan laut dalam negeri disusun dan
dilaksanakan secara terpadu, baik intra-maupun antarmoda yang merupakan satu kesatuan sistem transportasi nasional.
(2) Kegiatan angkutan laut dalam negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan trayek tetap dan teratur (liner) serta dapat dilengkapi dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper).
(3) Kegiatan angkutan laut dalam negeri yang melayani trayek
tetap dan teratur dilakukan dalam jaringan trayek.
(4) Jaringan . . .
PRESIDEN
(4) Jaringan trayek tetap dan teratur angkutan laut dalam
negeri disusun dengan memperhatikan:
- pengembangan pusat industri, perdagangan, dan pariwisata;
- pengembangan wilayah dan/atau daerah;
- rencana umum tata ruang;
- keterpaduan intra-dan antarmoda transportasi; dan
- perwujudan Wawasan Nusantara.
(5) Penyusunan jaringan trayek tetap dan teratur
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan bersama oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan asosiasi perusahaan angkutan laut nasional dengan memperhatikan masukan asosiasi pengguna jasa angkutan laut.
(6) Jaringan trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) ditetapkan oleh Menteri.
(7) Pengoperasian kapal pada jaringan trayek tetap dan teratur
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan mempertimbangkan:
- kelaiklautan kapal;
- menggunakan kapal berbendera Indonesia dan diawaki oleh warga negara Indonesia;
- keseimbangan permintaan dan tersedianya ruangan;
- kondisi alur dan fasilitas pelabuhan yang disinggahi; dan
- tipe dan ukuran kapal sesuai dengan kebutuhan.
(8) Pengoperasian kapal pada trayek tidak tetap dan tidak
teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dan wajib dilaporkan kepada Pemerintah.
